Advokat.WahanaNews.co | Permohonan praperadilan PT Titan Infra Energy terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri, akhirnya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan dibacakan pada Selasa (21/6) kemarin oleh hakim tunggal Anry Widio Laksono
Mengutip dari Kontan.co.id diberitakan sebelumnya, Titan memilih menempuh jalur hukum praperadilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Badan Reserse Kriminal Polri.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Sidang perdana gugatan bernomor perkara 38/Pid.Pra/2022/ PN JKT.SEL., berlangsung pada Senin (13/5) silam, setelah tertunda sebanyak dua kali.
Dalam permohonannya, pengacara Titan menyampaikan, tindak kepolisian telah menyalahi prosedur hukum karena mereka menyidik ulang kasus yang sama yang sebelum telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 4 Oktober 2021.
Dalam penyidikan pertama itu, polisi menuding, manajemen Titan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Dalam penyidikan kedua pada pertengahan Desember 2021, meski polisi telah menghentikan penyidikan, polisi membuka kembali kasus ini. Dalih polisi, mereka menerima laporan baru.
“Inilah yang kami praperadilkan. Apa yang sudah mereka hentikan, tidak boleh dibuka lagi tanpa seijin pengadilan,” beber Haposan dalam keterangannya.
Dalam permohonannya, pengacara Jhon Panggabean dan Suradi dari kantor pengacara Haposan Hutagalung and Partners mengajukan 11 petitum. Di antaranya, satu, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.