Namun dalam sidang putusan kemarin, Hakim Anry hanya mengabulkan dua petitum, yakni petitum ke 3 dan 4. Hakim menganggap, petitum tersebut sudah menggambarkan seluruh petitum yang diajukan pengacara. Karena itu, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, penyitaan hingga pemblokiran rekening oleh polisi, merupakan tindakan yang tidak sah.
Selain itu, hakim mengacu keterangan saksi ahli Guru Besar Ilmu Pidana Fakultas Hukum UGM Profesor Marcus Priyo Gunarto yang dihadirkan di persidangan pada Jumat (17/6) silam, polisi tidak bisa menyidik kembali perkara dengan tempus dan locus delicty, pemeriksaan para pihak, serta pasal-pasal yang diterapkan sama dengan penyidikan sebelumnya.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
“Mengacu pada nebis in idem, apa yang dilakukan pihak penyidik dikategorikan sama. Karena itu permohonan pemohon harus diterima,” tegas Hakim Anry. [tum]