"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332,- (tiga puluh tujuh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika," bunyi poin keempat amar putusan perkara itu.
Padahal pada salinan putusan sebelumnya di situs yang sama pada Rabu (13/7), PN Niaga Surabaya menjatuhkan hukuman penghentian produksi dan penjualan bagi MS Glow. Sanksi itu dituang ke dalam poin lima. [tum]