Konsumen.WahanaNews.co | Arman Hanis Pengacara Juragan 99 bantah kliennya pernah meminta uang damai sebesar Rp 60 miliar kepada PS Glow terkait sengketa merek MS Glow. Bantahan diberikan terkait tuduhan pemilik PS Glow Septia Siregar.
Ia bersikeras kliennya tidak pernah meminta uang tersebut. "Tidak ada seperti itu. Mereka (PS Glow) punya bukti gak?," ujarnya mengutip CNNIndonesia.com, Senin (18/7).
Baca Juga:
Gilang 'Juragan 99' Diperiksa Hari Ini sebagai Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, pemilik PS Glow Septia Siregar mengungkapkan pihak MS Glow sempat meminta uang damai sebesar Rp60 miliar untuk menyelesaikan sengketa merek antara kedua pengusaha itu.
Hal tersebut ia ungkap dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu ia menceritakan kronologi perseteruan, bahkan sebelum MS Glow menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan.
Ia menuturkan sempat ada upaya mediasi dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 selaku pemilik MS Glow. Namun, mediasi itu tidak menemui titik terang.
Baca Juga:
Shandy Purnama Sari Umumkan Pisah dengan Juragan 99 MS Glow
Oleh karena itu, mediasi kedua diadakan lagi yang ia hadiri bersama suaminya, Putra Siregar. Lagi-lagi, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Karenanya, Putra Siregar pasrah menyerahkan mereknya ke MS Glow agar perdamaian bisa terjadi. Namun, Septia dan Putra malah dimintai uang damai yang besarannya mencapai Rp60 miliar.
"Bang Putra tidak keberatan menyerahkan merek PS Store Glow tersebut ke Mbak S berharap agar semuanya bisa damai, tetapi upaya tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar," kata Septi.