Perapki.WahanaNews.co | Advokat kondang Hotman Paris menantang profesor dan guru besar yang merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjelaskan pasal perzinahan.
Melalui akun instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Hotman menyebut KUHP tidak merevisi hal-hal substansial yang perlu diperbaiki. Alih-alih, UU ini justru dianggap asal gol semata.
Baca Juga:
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
"Mohon para profesor ahli hukum pidana, mohon diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini pada saat dikenalkan tidak benar-benar merevisi apa hal-hal yang perlu diperbaiki. Sepertinya asal gol," ujar Hotman dikutip dari akun instagramnya, Minggu (11/12)
Ia mempertanyakan alasan perbuatan seksual dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan dianggap sebagai tindak pidana perzinahan. Terlebih, Hotman mempertanyakan alasan seorang pelacur atau gigolo yang menjual jasa pelayanan seks bisa dijadikan tindak pidana.
"Apakah dalam KUH Pidana yang baru, perbuatan seorang wanita atau seorang laki-laki, atau perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelacur, perbuatan lelaki yang bekerja sebagai gigolo, merupakan tindak pidana?" tanya Hotman.
Baca Juga:
KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum
Menurutnya, pasal ini masih tidak memberi kejelasan bagi para pelacur dan gigolo. Sejauh ini, ia melihat aturan yang ada hanya melarang mucikari, germo, atau penyedia fasilitas ini untuk dihukum secara pidana.
"Kalau mucikari maupun germo, atau pun yang menyediakan fasilitasnya, itu sudah diatur. Tapi apakah seorang pelacur yang menjual dirinya, atau seorang gigolo yang memberikan pelayanan seks kepada wanita, merupakan tindak dipidana?" desaknya.
Aturan yang disinggung oleh Hotman adalah Pasal 411 KUHP yang berbunyi;