(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
Baca Juga:
KUHP Baru Dinilai Kunci Permanennya Reformasi Polri
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Baca Juga:
Polemik KUHP Baru, Wamenkum Sebut Pemerintah Tidak Akan Terburu-buru Berkomentar
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menegaskan dua pasal terkait zina yang diatur dalam KUHP baru sifatnya adalah delik aduan. Artinya, tegas dia, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut," kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/12). [tum]