Perapki.WahanaNews.co | Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak murni menghimpun dana untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, melainkan diputar dari bisnis ke bisnis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan ini pihaknya dapatkan setelah mendalami struktur Yayasan ACT, kepemilikan yayasan, dan pengelolaan pendanaan.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Kita menduga ini merupakan merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, jadi tidak murni menerima, menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu," kata Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7).
Ivan mengungkapkan Yayasan ACT terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki pendirinya, Ahyudin. Dalam temuan PPATK terdapat beberapa Perseroan Terbatas (PT) milik Ahyudin. Selain itu, Ahyudin juga pernah tercatat sebagai pengurus di yayasan tersebut.
PPATK juga menemukan sejumlah yayasan lain yang tidak hanya mengurus bantuan zakat, hewan qurban, dan wakaf, melainkan perusahaan investasi.
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
"Di bawahnya lagi ada lapisan perusahaan yang terkait dengan apa, investasi," ujar Ivan.
Menurut Ivan, transaksi itu dilakukan pendiri Yayasan ACT secara masif dengan beberapa unit usaha tersebut. Dari kegiatan ini, kata dia, tentu terdapat keuntungan.
Ia mencontohkan salah satu perusahaan dalam waktu dua tahun melakukan transaksi keuangan dengan Yayasan ACT dengan nilai mencapai Rp30 miliar.