"Berkaitan dengan ini, kami ingin sampaikan kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Rabu (6/7) petang.
Dia mengatakan pihaknya kaget karena pencabutan itu terbilang tiba-tiba tanpa sanksi tertulis. Berdasarkan ketentuan, kata dia, setidaknya ada tiga tahap yang lalu dilewati yakni teguran secara tertulis, penangguhan izin, lalu yang terakhir baru pencabutan izin.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Kami belum terima teguran secara tertulis," katanya. [tum]