"Dikelola dulu di dalam bisnis tertentu, dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian," tuturnya.
ACT masih enggan merespons dugaan PPATK soal pengelolaan dana yang diputar ke bisnis yayasan.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
"Saya tidak ingin menjawab dulu di sini," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar di kantornya.
Sebelumnya, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.
Muhadjir yang merupakan Menko PMK itu mengatakan pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Baca Juga:
Ini Tujuan ACT Alirkan Dana Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Menanggapi keputusan tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya kaget.