Awal mula terbongkar kasus Herry Wirawan, guru pengasuh pesantren yang memperkosa 12 santriwati di Bandung adalah dari aduan orang tua santrinya sendiri.
Para orang tua santriwati korban Herry Wirawan mulanya curiga dengan kondisi tubuh anak-anaknya sendiri hingga akhirnya terungkap bahwa sang anak tengah mengandung janin.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Setelah diusut, ternyata santriwati tersebut menjadi korban pemerkosaan gurunya sendiri di pesantren tempat mereka berlindung.
Para orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat hingga akhirnya kasus Herry Wirawan mencuat ke permukaan.
Dengan cepat, pihak Polda Jawa Barat langsung mengamankan Herry Wirawan dan persidangan akan dilangsungkan guna menjerat sang guru bejat.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Akibat tindakan pemerkosaan terhadap 12 santriwatinya, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Profil Herry Wirawan
Nama: Herry Wirawan