Wahanaadvokat.com | Belakangan ini viral boneka arwah atau spirit doll yang dianggap diisi arwah atau roh dari orang yang sudah meninggal.
Boneka yang bentuknya sangat mirip dengan bayi manusia itu kini menjadi sorotan setelah sejumlah artis di tanah air mengadopsinya.
Baca Juga:
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Implementasi Toleransi
Yang begitu menarik perhatian adalah boneka tersebut diasuh atau dirawat layaknya bayi manusia, berikut dengan fasilitasnya. Spirit doll diperlakukan selayaknya anak asuh si pemilik.
Bahkan, tidak sedikit yang menganggap ada manfaat dari mengadopsi spirit doll tersebut. Beberapa orang yang mengadopsi spirit doll mengaku seolah mendapat keberuntungan, merasa dilindungi, dan memiliki teman untuk berbagi cerita.
Maraknya fenomena artis mengadopsi boneka arwah ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum mengadopsi boneka arwah tersebut dalam Islam?
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Salah satu aktivis dakwah yang menyoroti fenomena itu adalah Ustadz Hilmi Firdausi. Melalui cuitan di akun Twitternya, Ustadz Hilmi mengaku begitu mengkhawatirkan fenomena spirit doll ini.
"Ya Robbana, sudah sangat mengkhawatirkan fenomena spirit doll ini, apalagi setelah diendorse oleh beberapa artis. Mari teman-teman semua jaga dan bentengi aqidah kita dan keluarga dari hal-hal yang menjurus kepada kesyirikan. Ingat, Allah mengampuni semua dosa kecuali dosa syirik. Wallaahul musta'an."
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menanggapi ini dengan menjelaskan terlebih dahulu mengenai boneka yang umumnya digunakan untuk bermain oleh anak-anak dalam Islam. Ia mengatakan, bahwa jumhur (mayoritas) ulama menyatakan kebolehan atas boneka sebagai mainan anak-anak.