Wahanaadvokat.com | Seorang tersangka teroris bernama dokter Sunardi di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (9/3) malam ditembak mati Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Sunardi diduga merupakan bagian dari jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Penembakan Sunardi lantas menuai polemik. Sejumlah spekulasi hingga dugaan proses pengejaran yang tak sesuai prosedur pun tersebar usai upaya penegakkan hukum itu dilakukan.
Melansir dari CNNIndonesia Polri mengklaim bahwa penembakan Sunardi sudah dilakukan sesuai aturan. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum akan ditangkap.
"Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca Juga:
Kasus Dokter Aulia, Polisi: Pengakuan FK Undip-RS Kariadi soal Bully Permudah Penyelidikan
Menurut polisi, Sunardi merupakan sosok yang menjabat sebagai amir atau pimpinan di jaringan tersebut.
Ramadhan menuturkan, dia berperan sebagai penasehat.
Namun demikian, ia tak merincikan lebih jauh mengenai sejak kapan Sunardi bergabung dengan JI dan mengemban tugas tersebut.