WahanaAdvokat.com | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan pertimbangan atas pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi.
Saiful ditetapkan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
Kasusnya berawal dari kritik atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp.
Ia divonis tiga bulan penjara dan telah menjalani hukuman sejak 2 September 2021.
Persetujuan atas pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas pemberian amnesti.
Setelah amnesti disetujui, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis kepada Presiden Jokowi.