Sebelumnya, kasus serupa juga pernah dialami oleh Baiq Nuril Maknun pada 2019.
Nuril dinyatakan bersalah karena dituduh merekam dan menyebarkan percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang kerap meneleponnya.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Lantaran mempertahankan harga dirinya, Nuril justru dijerat UU ITE.
Presiden Jokowi lalu menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Nuril pada Senin (29/7/2019).
Dengan Keppres itu, Nuril yang sebelumnya divonis melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.[dny]