"Namun juga berakar pada kelemahan substansial dalam perumusan norma atau delik dalam sejumlah pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang dalam penerapannya bertentangan dengan semangat kebebasan sipil dan demokrasi," ujar Hamid.
Ia berharap, pimpinan DPR segera memproses tahapan penyusunan dan pembahasan revisi UU ITE agar tidak ada lagi kasus seperti yang dialami Saiful Mahdi.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Ia mengatakan, kebebasan sipil sebagai pilar demokrasi harus ditegakkan, kebebasan dalam mimbar akademik harus dilindungi.
Selain itu, kebebasan dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik harus dipulihkan.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Urgensi Revisi UU ITE
Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh, Syahrul Putra Mutia, mengatakan, pihaknya masih harus memastikan pemberian amnesti itu segera terlaksana.
"Saat ini, kita masih harus memastikan keputusan presiden untuk menetapkan amnesti terhadap Pak Saiful bisa keluar (terlaksana) secepatnya," ujar Syahrul, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/10/2021).