Wahanaadvokat.com | Richard Lee resmi ditahan sejak Senin (27/12) malam.
Dokter dan aktivis media sosial (medsos) itu ditahan terkait kasus akses data secara ilegal.
Baca Juga:
Razman Nasution Meradang, Laporannya Pada dr Richard Lee Tak Kunjung P21
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi sudah resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Namun untuk detail penahanan akan disampaikan hari ini, Selasa (28/12).
Ahli kecantikan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dan dijerat Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, pada Kamis (12/8).
Kasus ini tak lepas dari perseteruan Richard dengan selebritas Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.
Baca Juga:
dr Richard Lee Ogah Kasih Ganti Rugi Ke Razman Nasution
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jaya, Kompol Rovan Richard mengatakan perkara yang dilaporkan Kartika Putri itu turut berkaitan. Richard ditangkap polisi karena diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam perkara itu.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diduga Richard juga turut menghapus beberapa bukti.
Dia merincikan, surat penyitaan terhadap aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu.