Wahanaadvokat.com | Setelah menjadi sorotan dan tersangka kasus investasi bodong Binomo, miliaran rupiah harta Indra Kenz kini disita Bareskrim Polri.
Indra ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2021 lalu setelah dilaporkan sejumlah korban. Para korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp25,6 miliar.
Baca Juga:
Indra Bekti Disebut Kena Pendarahan Otak, Bagaimana Kronologinya?
Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Seiring proses hukum yang berjalan, Bareskrim Polri tidak hanya melakukan pemeriksaan dan penahanan, tetapi juga menyita aset milik Indra. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:
Kronologi Indra Bekti Dikabarkan Alami Pendarahan Otak
Berikut daftar aset milik Indra yang dibekukan atau disita:
-Rumah di Jalan Seroja, Deli Serdang, Sumatera Utara senilai Rp 30 miliar
-Rumah mewah seharga Rp 6 miliar yang berlokasi di Deli Serdang atas nama Natania Kesuma, adik Indra.