Yahya Waloni Minta Maaf Ceramahnya Berisi Ujaran Kebencian SARA
Yahya Waloni juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan kaum Nasrani.
Baca Juga:
Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel Sesuai Prosedur
"Yang terakhir saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, minta maaf kepada kaum Nasrani yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Jaksa meyakini Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terkait SARA.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga:
Iwakum Kecam Doxing terhadap Jurnalis CNN, Ingatkan Potensi Sanksi Hukum
Jaksa meyakini perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan. [tum]