Wahanaadvokat.com I Seperti dilansir AFP, Kamis (9/12/2021), sebanyak 428 anggota DPR AS mendukung legislasi bernama 'Undang-undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur', dan hanya satu anggota DPR AS yang menolaknya.
House of Representatives (HOR) atau DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan undang-undang (UU) yang mengatur langkah-langkah untuk menghukum China terkait perlakuannya terhadap minoritas Muslim Uighur di Xinjiang. Salah satu langkah itu melarang impor dari wilayah Xinjiang.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
UU itu mengharuskan perusahaan-perusahaan untuk membuktikan 'dengan bukti jelas dan meyakinkan' bahwa barang apapun yang diimpor dari wilayah tersebut tidak dibuat dengan melibatkan kerja paksa.
"Sekarang ini, Beijing sedang merancang kampanye penindasan yang brutal dan semakin meningkat terhadap orang-orang Uighur dan warga minoritas Muslim lainnya," ucap Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, sebelum voting digelar pada Rabu (8/12) waktu setempat.
"Di Xinjiang, di seluruh China, jutaan orang mengalami pelanggaran hak asasi manusia yang keterlaluan: mulai dari pengintaian massal dan penindakan disiplin; hingga penyiksaan massal termasuk kurungan isolasi dan sterilisasi paksa; intimidasi jurnalis dan aktivis yang berani mengungkap kebenaran," imbuhnya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Dan, eksploitasi kerja paksa oleh pemerintah China melintasi samudra hingga ke pantai kita dan di seluruh dunia," sebut Pelosi.
China telah membantah berbagai tuduhan terkait perlakuannya terhadap Uighur. Belum ada komentar terbaru dari otoritas China terkait hasil voting DPR AS ini.
Senat AS sebelumnya meloloskan legislasi serupa. Legislasi ini masih membutuhkan tanda tangan Presiden Joe Biden agar bisa diberlakukan secara resmi sebagai UU. Belum jelas apakah legislasi ini mendapat dukungan Gedung Putih.