Wahanaadvokat.com | Seorang petani singkong bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif Bank Mandiri cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Berlin, Giovani Sinulingga mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan kliennya lantaran kecewa tabungan miliknya terdebit hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif 407 Warga Garut ke PNM, Polisi: Tinggal 49 Belum Diverifikasi
"Kejadiannya sejak tahun 2013," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/1).
Giovani menjelaskan, kliennya telah melakukan pelaporan pada Mei 2021 kemarin dengan nomor LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Kendati demikian, pihaknya masih urung mendapatkan kejelasan. Oleh sebab itu, kini pihaknya kembali menanyakan perkembangan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
OJK NTT Temukan Dugaan Kongkalikong Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai 100 M Hasil Take Over Bank NTT Dari Artha Graha
Ia menuturkan, polisi memang sempat mencoba melakukan mediasi terkait kasus kliennya itu. Namun tidak pernah menemui titik terang karena kliennya tak pernah dibuat bertemu secara langsung dengan pihak Bank.
"Klien saya dan pihak bank dimediasi tapi di ruang terpisah, itu bukan mediasi kan namanya," katanya.
Giovanni menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika Berlin dimintai tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha.