Merasa ingin membantu, kliennya lantas meminjamkan sertifikat rumah yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman.
Akan tetapi, kata dia, pihak bank justru melakukan pendebitan terhadap rekening milik kliennya pada tahun 2014 sebesar Rp30 juta pada Maret, Rp8,5 juta pada Juli, dan Rp7,2 juta pada Agustus.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif 407 Warga Garut ke PNM, Polisi: Tinggal 49 Belum Diverifikasi
Tak berhenti sampai di situ, pendebitan sepihak juga dilakukan oleh Bank Mandiri sebesar Rp12,1 juta terhadap rekening istrinya.
Sehingga, menurutnya, total uang yang telah didebet oleh pihak bank tanpa persetujuan kliennya mencapai Rp57,7 juta.
Lebih lanjut, Giovanni menilai hal tersebut jelas melanggar prinsip prudential yang seharusnya diterapkan pihak bank terhadap pengajuan kredit.
Baca Juga:
OJK NTT Temukan Dugaan Kongkalikong Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai 100 M Hasil Take Over Bank NTT Dari Artha Graha
Di sisi lain, selama kisruh tersebut kliennya juga sulit mendapatkan anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak.
Pasalnya bank hingga leasing tidak mau memberikan bantuan lantaran nama kliennya masuk dalam daftar merah BI Checking.
"Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab ia tak bisa mendapatkan pinjaman. Beberapa barang terpaksa ia beli secara cash atau tunai. Selain itu, setiap kali mengambil uang di ATM, kartu ATM-nya selalu tertelan," kata dia.