Advokat.WahanaNews.co | Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
Saut menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback [suap] enggak ada," ujar Saut dalam webinar secara daring, Sabtu (8/10).
Saut lantas menyinggung kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan.
Menurut dia, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspose) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?" tutur Saut.
"Kalau bicara buku 'Memahami untuk Membasmi', itu kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?" sambung dia.
Saut mengaku tak melihat indikasi tindak pidana korupsi terkait Formula E di Jakarta.