"Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat," pungkas Saut.
Dilansir dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai capres 2024. Terkini, Anies telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.
Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.
"Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden," ujar sumber dari unsur penegak hukum dikutip dari Tempo.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar Rabu, 28 September 2022, Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.
Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.
Sumber dari penegak hukum dimaksud mengatakan usulan Firli tersebut disetujui pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.