Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan dari Nicholas Sean Purnama, yang merupakan putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ayu Thalia pun berharap ada jalan damai dari kasusnya ini.
"Mungkin rencananya, kalau memang ada jalan damai kenapa harus berperang. Tidak menutup kemungkinan," kata Kuasa hukum Ayu Thalia, Fredy Limantara, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga:
Ayu Thalia Jadi Tersangka Terkait Kisruh Anak Ahok
Ferdi mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum berkomunikasi dengan Sean. Namun, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pihak Ayu Thalia membuka komunikasi dengan Sean untuk menempuh jalan damai.
"Dengan pihak Sean belum untuk sementara itu. Kita tidak menutup kemungkinan kalau ada jalan damai, kan lebih baik. Damai itu kan indah," tambahnya.
Ayu Thalia telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Sean Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nicholas: Laporan Dihentikan, Ada Konsekuensi Hukum!
Sebelum ditetapkan tersangka, Ayu Thalia sempat melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas dugaan tindakan penganiayaan. Namun laporan itu dihentikan penyidikannya oleh polisi usai tidak adanya bukti. [tum]