Sementara hal meringankan antara lain terdakwa sopan dalam persidangan, tulang punggung keluarga, sudah 33 tahun berdinas di TNI dan berjasa banyak bagi bangsa dan negara.
Adam dkk disebut menerima hadiah dari pemilik/perusahaan saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan ASABRI.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
Para terdakwa disebut seolah-olah melakukan restrukturisasi dalam pengelolaan investasi berupa penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.
Sementara itu, Sonny Widjaja divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsidair 5 tahun kurungan.
Sonny Widjaja memperoleh Rp 64,5 miliar dari saksi Setyo Joko Santoso ke rekening atas nama Rizka Nur Asia selaku bendahara yayasan yang mengelola Universitas Pasim Bandung.
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Kemudian terdakwa lain Bachtiar divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan.
Sementara Hari Setianto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan. Ia turut diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 378,8 juta subsidair 4 tahun kurungan.
Anggota V majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa perkara dugaan korupsi di PT ASABRI, Mulyono Dwi Purwanto, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait kerugian keuangan negara dalam kasus a quo.