"Dengan metode penghitungan ahli, saham/efek tersebut masih memiliki nilai/harga bila saham dijual atau dilikuidasi reksa dananya walau pembelian menyimpang tetapi masih menghasilkan dana kas bagi PT ASABRI," ujar Mulyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan pembacaan vonis untuk terdakwa Lukman dan Jimmy diundur besok karena majelis hakim belum menyelesaikan penyusunan surat putusan. Sementara pembacaan vonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat baru dilakukan pekan depan. Heru sebelumnya dituntut hukuman mati dan membayar uang Rp12,6 triliun.
Baca Juga:
Kasus Asabri, Kuasa Hukum Adam Damiri: Dissenting Opinion Pertimbangan Banding
PT ASABRI mendapat pendanaan melalui program tabungan hari tua dan dana akumulasi iuran pensiun. Uang itu dikumpulkan dari iuran peserta yang setiap bulannya dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen.
Dari jumlah tersebut, 4,75 persen dipotong dari gaji pokok untuk dana pensiun dan 3,25 persen untuk tunjangan hari tua. PT ASABRI mulai melakukan transaksi saham pada sejumlah emiten sejak 2012. Misalnya, emiten dengan kode LCGP, MYRX dan SUGI.
Kala itu saham-saham berisiko telah disetujui pembeliannya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC).
Baca Juga:
Sidang Dugaan Korupsi PT ASABRI, 1 WN Malaysia Dimintai Keterangan
Namun, sejumlah direksi perusahaan pelat merah itu kemudian membuat pertemuan dengan pihak swasta untuk mengatur kesepakatan-kesepakatan dalam menempatkan saham dan reksa dana di perusahaan swasta tersebut. [tum]