Wahanaadvokat.com | Delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah milik pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) telah ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Terlapor Penganiaya Hotmaria Marpaung Belum Ditetapkan Tersangka
"Komisi III DPR RI mendukung kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dalam menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, di Medan, Sabtu (9/4/2022).
Hinca menyebutkan, dengan ditahannya delapan tersangka, Bupati Langkat nonaktif TRP juga ditetapkan sebagai tersangka membuktikan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut sudah bekerja secara profesional.
"Penahanan kedelapan tersangka, artinya penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara serta memiliki bukti yang cukup," ujarnya pula.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Komisi III DPR mengakui, dengan waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Hal ini membuktikan Polda Sumut benar-benar berkomitmen dalam mengungkap kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Penanganan kasus kerangkeng yang dilakukan Dit Reskrimum Polda Sumut dinilai sudah profesional, karena menjalin koordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Kompolnas," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).