Wahanaadvokat.com I Pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) disorot Direktur Indonesian Parlemen Center (IPC) Achmad Hanafi.
Dia mengatakan DPR RI telah menunjukkan kinerja yang tidak etis dan terkesan 'ngakalin'
Baca Juga:
Menkumham Yasonna Laoly Akui Pendanaan IKN Gunakan APBN
Hal tersebut disampaikannya merespons langkah DPR yang mengubah Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib setelah membentuk Pansus RUU IKN dengan jumlah anggota serta pimpinan yang melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
"Kalau anggota DPR melanggar aturan dulu baru dilegalkan itu pertama tidak profesional, kedua, ini tidak etis dalam penyelenggaraan bernegara," kata Hanafi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (10/12).
Dia mengakui, DPR bisa mengubah tata tertib sesuai dengan kebutuhan. Namun, menurutnya, aturan yang berlaku dalam pembentukan pansus seharusnya dipatuhi lebih dahulu, bukan aturan diubah setelah dilanggar.
Baca Juga:
DKI Jakarta Tetap Optimis Jadi Pusat Ekonomi Walau Ibu Kota Pindah
Hanafi lantas mempertanyakan kesiapan DPR dalam menjalankan tata tertib yang berlaku.
"Masa anggota DPR tidak tahu aturan yang dibuat sendiri? Kami mempertanyakan kesiapan DPR dalam menjalankan tata tertib," ucapnya.
Namun demikian, menurutnya, pelanggaran yang dilakukan dalam pembentukan Pansus RUU IKN itu tidak akan membuat produk yang dihasilkan nantinya cacat prosedur.