Dia berpendapat, produk hukum yang dihasilkan oleh Pansus RUU IKN tidak bisa dinyatakan tak sesuai prosedur bila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
Pasalnya, Hanafi berkata, pelanggaran yang terjadi dalam pembentukan Pansus RUU IKN berada pada ranah etika dan profesionalisme.
Baca Juga:
Menkumham Yasonna Laoly Akui Pendanaan IKN Gunakan APBN
"Ini di atas hukum, soal moralitas, etis atau tidak etis, profesional atau tidak profesional masuknya di ranah itu. Jadi ini semacam ngakalin saja," tuturnya.
"Ini bisa diterima secara hukum, kalau diajukan ke MK bisa jadi enggak ada cacat prosedur karena ada perubahan tata tertib," imbuh Hanafi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib bukan demi mengakomodasi pembentukan Pansus RUU IKN.
Baca Juga:
DKI Jakarta Tetap Optimis Jadi Pusat Ekonomi Walau Ibu Kota Pindah
Menurutnya, revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib dilakukan untuk pembentukan semua pansus.
"Kalaupun ada perubahan tata tertib bukan untuk RUU IKN tapi semua pansus," kata pemilik sapaan akrab Awiek itu, Jumat (10/12).
Dia menjelaskan, RUU IKN memang harus dibahas dalam sebuah pansus yang besar karena memiliki kompleksitas persoalan. Menurutnya, pembentukan Pansus RUU IKN juga sudah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.