Awiek mengatakan perubahan tatib dilakukan agar lebih fleksibel dalam menentukan anggota pansus.
Baca Juga:
Menkumham Yasonna Laoly Akui Pendanaan IKN Gunakan APBN
Berdasarkan draf Peraturan DPR tentang Tata Tertib hasil revisi yang diterima CNNIndonesia.com, perubahan terjadi di Pasal 104 dengan menambahkan ayat 2A.
Pasal itu berbunyi, "Dalam hal panitia khusus membahas rancangan undang-undang dengan materi muatan yang kompleks dan lintas sektor, jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertambah berdasarkan ketetapan rapat Paripurna DPR".
Sementara itu, Pasal 105 ayat 2A menyatakan, "Dalam hal panitia khusus membahas rancangan undang-undang dengan materi muatan yang kompleks dan lintas sektor, jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat Paripurna DPR". (tum)