Wahanaadvokat.com | Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya mengatakan polisi mengungkap kasus dugaan tambang emas ilegal dan bisnis terlarang lainnya anggota Polri bernama Briptu Hasbudi, karena 'nyanyian' anggota DPR saat rapat.
"Pada pelaksanaan RDP [Rapat Dengar Pendapat] dengan Komisi III sekitar Februari 2022, terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR terkait kegiatan illegal mining di Kecamatan Sekatak," kata Daniel dalam keterangan pers, Selasa (10/5).
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, pihaknya mulai melakukan pendalaman terkait dugaan tambang ilegal di Desa Sekatak pada 21 April 2022
Daniel kemudian membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.
"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ucapnya.
Baca Juga:
Cerita di Depan DPR Tangis Ibu Korban Bully PPDS Undip Pecah
Hingga akhirnya, Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 mengamankan lima orang, yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.
Berdasarkan pemeriksaan saksi yang diamankan, diketahui bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB yang merupakan anggota Polri berpangkat Briptu.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Tersangka HSB telah ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.
Melansir dari CNNIndonesia.com di satu sisi, berdasarkan penelusuran tidak ada rapat kerja antara jajaran kepolisian dengan Komisi III DPR pada Februari 2022.
Rapat yang digelar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri dengan Komisi III DPR sebelum Februari adalah pada 24 Januari 2022.
Dalam rapat tersebut memang sempat disinggung soal aktivitas tambang ilegal oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Rudy Mas'ud.
Bukan di Kaltara, ia menyinggung aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah merusak sejumlah ruas jalan umum.
"Berkaitan fiskal kita, saya ingin sampaikan satu ini aspirasi masyarakat Kaltim, jalan kami rusak akibat aktivitas illegal mining," katanya ketika itu.
"Jalan kami dipergunakan untuk jalan umum untuk kegiatan penambangan ilegal, ini tolong ditertibkan," imbuhnya.
Listyo kemudian merespons dengan menegaskan komitmen Polri untuk bisa membantu meningkatkan fiskal, salah satunya dengan melakukan pengamanan terhadap sumber daya alam. Listyo pun berjanji pihaknya akan segera memproses oknum-oknum nakal.
"Kami terima kasih didukung melakukan penertiban itu, sehingga terhadap yang bandel kita akan proses ke depan untuk kita tarik berapa lama dia sudah operasi, kemudian berapa lama kewajiban pajak harus dia bayar," ujar Listyo kala itu.
Diduga Ada Orang Besar di Balik Briptu Hasbudi
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil heran seorang polisi berpangkat briptu memiliki kekayaan luar biasa dari beberapa bisnis ilegal.
Oleh karena itu, dia pun menduga Briptu Hasbudi hanya berperan sebagai orang lapangan.
"Tentu ada orang besar di balik kegiatan itu. Masa sih selevel pangkat briptu berani bekerja di pertambangan ilegal dan juga jual beli pakaian bekas tanpa izin?," kata Nasir kepada CNNIndonesia.com.
Sejauh ini, Nasir mengaku meyakini kapolres dan kapolda setempat tidak terlibat dengan bisnis ilegal Briptu Hasbudi. Menurutnya, bisa jadi ada oknum pengusaha yang menjadi pemodalnya.
Namun, menurutnya, kapolda dan kapolres terkait perlu dimintai keterangan terkait penambangan ilegal di Desa Sekatak tersebut.
"Karena ilegal, maka dibutuhkan oknum polisi untuk mengamankan bisnis ilegal itu. Tentu saja kapolda dan kapolres mengetahui penambangan ilegal tersebut," kata Nasir.
"Karena itu, kapolda dan kapolres juga perlu dipertimbangkan untuk dimintai keterangan," imbuhnya. [tum]