Wahanaadvokat.com | Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep mengklaim pejabat atau aparatur pemerintahan tak terlibat dalam dugaan jual beli vaksin booster atau dosis tiga di Surabaya.
Ia menduga aktivitas ilegal ini hanya dilakukan sekelompok orang atau oknum.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Yang sudah pasti sekelompok atau perorangan atau oknum yang menyalahgunakan kesempatan yang ada, sudah pasti tidak ada kaitannya dengan aparatur pemerintahan," kata Akhmad dilansir dari CNNIndonesia TV, Selasa (4/1/2022).
Akhmad mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ia menduga pelaku memanfaatkan vaksin sisa dari vaksinasi program pemerintah yang saat ini berlangsung.
"Ini sifatnya motifnya perorangan. Nah ini sedang kami dalami untuk asal daripada vaksin itu sendiri. Berbagai prediksi yang kemungkinan terjadi seperti adanya sisa-sisa dari proses vaksinasi yang dilakukan oleh kita sebut oknum, tenaga vaksinasi yang mungkin menyalahgunakan sisa vaksinasi ini. Ini yang sedang kami dalami," ujarnya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Akhmad menyebut pihaknya sudah memeriksa sembilan orang terkait sindikat jual beli vaksin booster ini. Sembilan orang itu terdiri dari nama-nama yang didapat dari hasil investigasi, pemilik tempat, dan orang-orang yang diduga mendapatkan vaksinasi booster ilegal.
Sampai saat ini, pihaknya mengaku masih mengumpulkan dan melakukan sinkronisasi dari setiap keterangan yang diberikan.
"Terkait hal tersebut kami masih mengecek satu per satu dari keterangan satu per satu, sinkronisasi dari pada keterangan satu sama lain," katanya.