Garda meminta agar kepolisian dapat menindak pihak yang mempromosikan judi online tersebut. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar tidak ada lagi sosok pemengaruh di media sosial (influencer) yang mempromosikan judi online secara langsung ataupun tidak langsung.
"Promosi masif judi online sudah sangat meresahkan masyarakat juga kami dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia," kata Igun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
Satgas Waspada Investasi sebelumnya sempat memberikan peringatan keras kepada influencer yang memasarkan kegiatan investasi ilegal seperti judi online, gesek tunai, maupun arisan online.
Dalam menerima endorse, para pemengaruh itu diminta agar memiliki kesadaran dan melakukan riset terlebih dahulu untuk mengetahui legalitas dari barang atau keigatan yang dipromosikan. Ia mengingatkan, hal itu dapat berdampak hukum bagi mereka.
"Jika ternyata barang atau kegiatan yang dipromosikan melanggar ketentuan perundang-undangan, tentu influencer ini dapat diproses secara hukum karena telah memasarkan produk atau kegiatan yang dilarang di Indonesia," kata Ketua SWI Tongam Tobing. [tum]