Wahanaadvokat.com I Staf Ahli Jaksa Agung, Jan S Maringka menyampaikan dukungannya terhadap amandemen Konstitusi.
Wacana amandemen konstitusi saat ini tengah menjadi isu nasional.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Jan mengungkapkan secara kelembagaan, korps Adhyaksa sudah lama menggaungkan amandemen konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan lembaga kejaksaan.
"Jadi, melalui amandemen ini bagaimana kita bisa kembali menghadirkan lembaga kejaksaan dalam konstitusi kita. Kami juga menggaungkan hal itu. Pada tahun 2015 juga amandemen konstitusi kita gaungkan bersama seluruh perguruan tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).
Hal ini ia sampaikan dalam acara Diskusi Nasional Amandemen 1945 kerja sama DPD RI dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen Senayan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Lebih lanjut, Jan menjelaskan jika konstitusi menyatakan negara diselenggarakan berdasarkan hukum, maka kejaksaan seharusnya diatur secara jelas dalam konstitusi. Hal ini sebagaimana konstitusi mengatur lembaga kehakiman, kepolisian dan lainnya.
Namun faktanya, ungkap Jan, hal tersebut tidak terjadi di kejaksaan. Padahal sebelumnya lembaga kejaksaan diatur dengan baik dalam konstitusi negara. Selain itu, Jan menyebutkan, saat ini status lembaga Kejaksaan berubah dari yang sebelumnya sebagai alat negara menjadi lembaga pemerintah.
"Kewenangan dalam UUD RIS dan UUD Sementara, kejaksaan sudah diatur sebagai bagian dari kewenangan yudikatif dan badan peradilan," paparnya.