Dikatakannya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara proses amandemen merupakan hal yang lumrah terjadi.
"Maka, perubahan struktur kebangsaan kita bukan aib yang harus dihindari, karena kita pernah melakukannya," katanya.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Ia menilai dalam situasi saat ini, amandemen konstitusi dapat diperlukan untuk menyempurnakan hal-hal yang kurang.
"Kita sebagai elemen bangsa menganggap perubahan yang mengarah pada kondisi perbaikan kebangsaan yang didasari pada itikad dan komitmen pada perbaikan bangsa sejalan dengan prinsip agama," jelasnya.
Dalam konteks kehidupan beragama, kata Masdar, keputusan perubahan hukum bukan merupakan sebuah aib.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
"Dia adalah keniscayaan jika kita menganggap sebagai organisme yang hidup karena kita dikelilingi oleh perubahan sosial yang cepat, sehingga kita harus beradaptasi," ujarnya.
Melihat dari hal ini, Masdar menilai amandemen dapat menjadi upaya memperkecil kesenjangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ada pandangan masyhur bahwa hukum berputar sesuai dengan illat atau rasionalitas yang mengikutinya. Artinya, hukum bisa kita ubah. Maka, sebuah proses amandemen tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu heboh atau berlebihan. Amandemen dikaji secara mendalam dan akademis maka sah saja," pungkasnya.