Dikatakannya, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara proses amandemen merupakan hal yang lumrah terjadi.
"Maka, perubahan struktur kebangsaan kita bukan aib yang harus dihindari, karena kita pernah melakukannya," katanya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Ia menilai dalam situasi saat ini, amandemen konstitusi dapat diperlukan untuk menyempurnakan hal-hal yang kurang.
"Kita sebagai elemen bangsa menganggap perubahan yang mengarah pada kondisi perbaikan kebangsaan yang didasari pada itikad dan komitmen pada perbaikan bangsa sejalan dengan prinsip agama," jelasnya.
Dalam konteks kehidupan beragama, kata Masdar, keputusan perubahan hukum bukan merupakan sebuah aib.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Dia adalah keniscayaan jika kita menganggap sebagai organisme yang hidup karena kita dikelilingi oleh perubahan sosial yang cepat, sehingga kita harus beradaptasi," ujarnya.
Melihat dari hal ini, Masdar menilai amandemen dapat menjadi upaya memperkecil kesenjangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ada pandangan masyhur bahwa hukum berputar sesuai dengan illat atau rasionalitas yang mengikutinya. Artinya, hukum bisa kita ubah. Maka, sebuah proses amandemen tidak perlu disikapi sebagai sesuatu yang terlalu heboh atau berlebihan. Amandemen dikaji secara mendalam dan akademis maka sah saja," pungkasnya.