Wahanaadvokat.com | Keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin terungkap saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di rumah politikus Partai Golkar itu.
Misteri penggunaan kerangkeng manusia serupa penjara di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin mulai terkuak satu per satu.
Baca Juga:
Polda Sumut Akan Tindak Anggotanya Jika Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengklaim kerangkeng di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba yang sudah berlangsung selama 10 tahun.
"Dan ternyata dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun. Untuk merehabilitasi korban narkoba. Kegiatan itu sudah berlangsung 10 tahun. Itu pribadi belum ada izinnya," kata Panca.
Terbit juga sempat menjelaskan kegiatan pembinaan para pecandu narkoba di rumahnya. Para pecandu itu ditempatkan di kerangkeng serupa penjara tersebut.
Baca Juga:
Polisi Temukan Alat Diduga Untuk Menyiksa Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Namun, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan kerangkeng di rumah Terbit disebut sebagai tempat rehabilitasi narkoba hanyalah kedok untuk menghindari hukuman.
Ia menilai kerangkeng tersebut digunakan untuk praktik perbudakan modern.
"Jadi kerangkeng itu tetap bentuk perbudakan modern, meski katanya buat rehabilitasi narkoba," kata Anis dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (26/1).