Wahanaadvokat.com | Seorang Kepala Desa Kinipan, Kalimantan Tengah Wilem Hengki didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp261.356.798,57.
Dia didakwa atas pengelolaan keuangan desa yang dilakukan tidak secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Wilem disebut secara sengaja menganggarkan pekerjaan yang telah nyata sudah dilaksanakan tahun 2017 dan membayarkan pekerjaan itu tanpa disertai dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan anggaran.
Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diterbitkan pada 19 Mei 2021.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni terdakwa selaku kepala desa menyalahi kewenangannya dalam menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa dan mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa sehingga memperkaya Direktur CV Bukit Pendulangan yaitu saksi Dedi Gusmanto, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp261.356.798,57," ujar jaksa penuntut umum dari Kejari Lamandau, Senin (31/1).
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Perkara ini diawali saat saksi Emban selaku Kepala Desa Kinipan pada 2017 membuat perjanjian dengan Direktur CV Bukit Pendulangan kala itu, Ratno. Perjanjian mengenai pembangunan jalan usaha tani sepanjang 1.300 meter dan lebar jalan 8 meter dengan nilai kontrak Rp400 juta.
Jaksa berujar pembayaran proyek itu disepakati dengan pihak Desa Kinipan menganggarkan pekerjaan ke dalam APBD Desa (APBDesa).
"Bahwa pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tahun 2017 namun tidak ada dibuat Berita Acara serah terima pekerjaan antara Saksi Ratno dengan Pemerintah Desa Kinipan dan Saksi Ratno selaku Direktur CV Bukit Pendulangan 2017 tidak ada membuat laporan atau pun progres pekerjaan," kata jaksa.