Pada 2018, Pemerintah Desa Kinipan yang dipimpin oleh saksi Karya tidak menganggarkan pekerjaan pembangunan jalan usaha tani yang telah disepakati oleh saksi Ratno dengan saksi Emban.
Pucuk Direktur CV Bukit Pendulangan kemudian beralih dari Ratno ke Dedi Gusmanto pada 9 Mei 2019. Sementara Willem Hengki menjabat Kepala Desa Kinipan pada 6 November 2018.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Willem, lanjut jaksa, mengeluarkan Peraturan Kepala Desa Kinipan Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) Kinipan Tahun Anggaran 2019 tanggal 23 Oktober 2019 pada poin 2.3.12 menganggarkan Pembukaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp350.269.000.
"Terdakwa menganggarkan pembukaan jalan usaha tani dalam APBDes Kinipan dikarenakan permintaan dari saksi Ratno pada bulan Desember 2018 yang datang ke Kantor Desa Kinipan dan menagih atau merasa keberatan bahwa ada pekerjaan di Desa Kinipan tahun 2017 yang masih terutang kepada CV Bukit Pendulangan," kata jaksa.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
"Bahwa penganggaran kegiatan pembukaan jalan usaha tani dalam APBDes Kinipan Tahun Anggaran 2019 adalah untuk lokasi yang sama persis dengan lokasi yang telah dikerjakan oleh CV Bukit Pendulangan pada Tahun 2017," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Willem memerintahkan Kaur Keuangan Desa Kinipan yang bernama Rizka Stevani untuk melakukan pembayaran secara bertahap dengan anggaran seluruhnya Rp350.269.000.
Menurut jaksa, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan atas kegiatan pembangunan jalan usaha tani sejumlah Rp88.912.201,43. Terdiri atas biaya perencanaan, biaya pekerjaan fisik, dan pajak yang disetor ke kas negara.