"Nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diperoleh dari nilai pembayaran atas kegiatan pembangunan jalan usaha tani dikurangi biaya perencanaan dikurangi dengan biaya fisik lapangan dikurangi dengan pajak yang disetorkan ke kas negara sehingga diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp261.356.798,57," tutur jaksa.
Atas perbuatannya, Willem didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 KUH.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Sebagai informasi, sebelumnya Kades Kinipan Wilem Hengki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Polres Lamandau dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Wilem dianggap merugikan negara sebesar Rp 261 Juta, dalam proyek perbaikan jalan.
Uang tersebut digunakan membayar hutang pengerjaan jalan tahun 2017, namun baru dibayarkan tahun 2019 saat ia menjabat.
Namun, LBH Palangka Raya membantah dugaan tersebut. LBH bersama dengan Koalisi Keadilan untuk Kinipan menilai penetapan tersangka itu janggal dan merupakan upaya untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat Laman Kinipan.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
"Jika melihat fakta kasus, kami berpendapat bahwa pembayaran yang telah dilakukan di tahun 2019 merupakan pembayaran untuk pembukaan jalan Pahiyan di tahun 2017 serta pekerjaan pembersihan jalan Pahiyan di tahun 2019, sehingga tuduhan pekerjaan fiktif tak beralasan,"kata Aryo keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).
Kala itu pihaknya menyatakan, "Hasil Musrembang menyepakati bahwa pembayaran pekerjaan jalan Pahiyan 2017 dianggarkan pada tahun 2019 dan tertuang di dalam RKPDesa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2019."
Dia menuturkan Wilem baru menjabat sebagai kepala desa sejak 2018. Pada Desember tahun itu, ia ditagih oleh mantan Kades dan pihak kontraktor terkait pengerjaan proyek 2017 tersebut. Penagihan itu tak langsung dibayarkan oleh Wilem. Ia meminta pendapat dari warga lewat musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) Desa Kinipan pada 25 Januari 2019.