Wahanaadvokat.com I Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK banyak menerima laporan masyarakat terkait penyelewengan dana desa. Namun karena kepala desa bukan pejabat dan penyelenggara negara, maka KPK tidak memiliki kewenangan menindak kecuali penyelewengan melibatkan aparat negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak kasus korupsi dana desa karena kepala desa atau lurah hingga perangkatnya lemah secara administrasi.
Baca Juga:
Soal Kasus BLT DD Lenju Donggala, Diduga Oknum Polisi Bocorkan 5 Nama Saksi Yang Diundang Penyidik
Bagi kepala desa atau perangkat yang terkena korupsi atas faktor tersebut, KPK menilai hanya perlu mengembalikan kerugian negara.
"Tapi berdasarkan kewenangan KPK yang diatur di dalam pasal 11 UU KPK kepala desa itu bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara dan itu bukan kewenangan KPK untuk menindak," kata Marwata saat launching Kalurahan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (1/12/2021).
Oleh sebab itu, KPK mengoordinasikan laporan itu dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kendati demikian, Marwata mengaku tetap bisa menindak kepala desa yang korupsi.
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
"Kami berkoordinasi dengan Kemendes supaya laporan-laporan itu ditindaklanjuti paling tidak dilakukan klarifikasi jangan-jangan hanya kepala desa yang kalah terus saling melaporkan," ujarnya.
"Apakah KPK juga menindak kepala desa juga? Iya, kalau ada hubungannya dengan penyelenggara atau aparat penegak hukum. Seperti beberapa bulan lalu saat KPK lakukan OTT Bupati Probolinggo, Jawa Timur itu ada 20-an belum kepala desa baru calon plt kepala desa," lanjut Mawarta.
Di sisi lain, dia mengaku sedih apabila mendengar kabar kepala desa harus berurusan dengan aparat hukum karena kasus penyimpangan atau penyelewengan dana desa. Terlebih kepala desa itu terjerat karena ketidaktahuannya.