Wahanaadvokat.com | Diduga melanggar kode etik, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK.
AlbertinoHo diduga melanggar etik karena komplain ke pegawai RS sampai mendapatkan fasilitas khusus.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Orang yang melaporkan Albertina diketahui Jaksa di KPK berinisial D yang dikenai sanksi etik karena ketahuan selingkuh dengan sesama pegawai.
D ketahuan selingkuh dengan perempuan berinisial S yang juga pegawai KPK. D dilaporkan oleh suami S ke Dewas KPK.
Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.
Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.