"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/4).
Syamsuddin mengatakan pihaknya menerima setiap aduan yang diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Setiap laporan yang masuk, katanya, bakal dipelajari untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," katanya.
Albertina disebut komplain ke salah satu perawat RS karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberikan surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut. Atas kejadian itu, Albertina disebut mendapatkan pelayanan atau fasilitas khusus di RS tersebut. Albertina Ho dianggap melanggar kode etik.
Syamsuddin menyebut Dewas perlu waktu untuk memastikan kejadian tersebut. Dia memastikan pihaknya tak tebang pilih untuk memberikan sanksi etik kepada siapa pun.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak, Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik.
"Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup, prosesnya dihentikan," imbuhnya. [tum]