KPK Minta Semua Pihak Hormati Putusan Dewas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak menghormati putusan Dewas KPK itu. Dia menyebut semua itu sudah menjadi kewenangan Dewas untuk memproses aduan yang masuk.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/4).
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," imbuhnya.
Ali mengklaim bila putusan Dewas KPK adalah bentuk komitmen KPK. Dia menyinggung perihal transparansi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK. KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik ini. Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Ali.
Albertina Dilaporkan
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Albertina Ho dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa D. Jaksa D sudah diberi sanksi etik dan telah dikembalikan ke instansi asalnya yakni Kejagung.