Wahanaadvokat.com | Muhammad Kace mengungkapkan detik-detik saat ia dihajar di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan dijejali tinja oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Hal ini Kace ungkapkan saat diperiksa sebagai saksi korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5).
Baca Juga:
Sidang Napoleon Aniaya M Kace, Eks Panglima FPI Cabut BAP
Saat itu, Kace baru saja tiba di Rutan dan dimasukkan ke sel nomor 11. Ia beristirahat, dan sempat mendengar beberapa orang mendatangi pintu selnya.
Kace kemudian tidur sekitar pukul 22.30 WIB. Ia kemudian dibangunkan oleh Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Saat ia bangun, Napoleon sudah berada di dalam kamar. Kace mengaku saat itu ia belum mengenal Napoleon.
"Ada orang yang membangunkan saya dan Pak Jenderal sudah ada di situ," kata Kace.
Baca Juga:
Napoleon Klaim Dirinya Lebih Mulia dari Penista Agama
Setelah itu, Kace dan Choky duduk di bawah sementara Napoleon di tempat istirahat kamar Kace.
Napoleon lantas menanyakan apakah Kace mengenal dirinya. Kace juga dicecar mengenai nama, tempat tinggal, nama istri, dan anaknya.
"Saya bilang maaf Pak, saya baru datang ke sini, karena saya kurang pengalaman tidak pernah nonton Tv," kata Kace menjawab Napoleon.
Setelah itu, Kace dicecar mengenai Youtubenya. Napoleon dan Choky bertanya apakah ada orang yang menyuruh dan menjadi beking Kace.
Kace menjawab ia membuat konten Youtube itu secara otodidak dan tidak memiliki beking siapapun. Tidak lama berselang, tahanan lainnya, Heri datang.
Pembicaraan kemudian bergulir pada pernyataan Kace yang dinilai menghina Nabi Muhammad. Kace menyebut ia pernah membaca hadis mengenai pernyataan tersebut.
Napoleon lantas memanggil seseorang bernama Maman Suryadi yang dikenal sebagai mantan Panglima Laskar FPI dan menyebutnya seorang ahli hadis.
Maman kemudian menyebut Kace bohong dan memukulnya. Tindakan ini diikuti Napoleon.
"Yang melakukan pemukulan ke saya Pak Jenderal (Napoleon), Pak Jenderal ini setelah si Maman memukul saya kemudian disusul Pak Jenderal memukul muka saya," kata Kace.
Kace kemudian diminta mempraktikkan pemukulan itu. Napoleon disebut memukul pelipis kirinya dengan tangan terbuka dan terkepal.
Setelah itu, tahanan lainnya yang menurutnya berjumlah banyak turut memukuli Kace ramai-ramai secara bertubi-tubi.
"Begini (ditampar), kemudian ditonjok begini, lalu yang lain gebukin saya," kata Kace.
Napoleon kemudian meminta tahanan berhenti memukuli Kace. Ia kemudian memerintahkan seorang tahanan mengambil sebuah bungkusan.
"Setelah itu terdakwa menyetop, stop stop, sini mana pesanan saya?" kata Kace menirukan Napoleon.
Sekitar 30 detik kemudian, datang seseorang membawa plastik putih. Kace diminta menutup mata. Ia kemudian diminta membuka mulutnya.
Napoleon kemudian menjejalkan suatu benda ke dalam mulutnya. Mulanya Kace mengira benda itu lumpur namun memiliki bau.
"Saya disuruh buka mulut, kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tahu, langsung dimasukkin ke mulut saya, masuk semua. Saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu veses atau kotoran manusia," kata Kace.
Tidak hanya dijejalkan ke mulutnya, tinja itu juga dilumurkan ke mukanya. Kace kemudian kembali dipukuli tahanan lainnya hingga kepalanya terdorong ke tembok.
"Kemudian dibegini-beginiin (tinja dioleskan di muka) sambil ngomong, wajah kamu mirip tai," ujar Kace.
Setelah itu, Kace lari ke toilet di dalam selnya dan berkumur. Napoleon kemudian meminta tahanan lainnya keluar karena tempat tersebut bau.
Menurut Kace, selama dianiaya dirinya sama sekali tidak melakukan perlawanan.
"Sama sekali tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Kace lantas mengepel lantai kamarnya dibantu satu tahanan lain. Choky kemudian datang dan memberikan tikar. Setelah itu, Kace tertidur dan baru terbangun pada pukul 15.00 WIB.
Sebagai informasi, CCTV Rutan merekam peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Selain Napoleon, beberapa ornag lainnya,Terdakwa itu antara lain, Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT juga ditetapkan sebagai tersangka. [tum]