Advokat.WahanaNews.co | Diduga terlibat dalam kasus kematian seorang tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra (HS) , anggota Polrestabes Medan Aipda Leonardo Sinaga (LS) diperiksa Bidang Prapam Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, saat mengutip JPNN Sumut, Selasa (14/6).
Baca Juga:
Terlibat Kasus Perampokan, 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buronan
Perwira menengah Polri itu menyebut pemeriksaan terhadap Leonardo Sinaga telah selesai. Hasilnya, Leonardo terbukti menyuruh para pelaku untuk menganiaya korban.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para pelaku untuk melakukan penganiayaan kepada HS," kata Hadi.
Hendra Syahputra diduga tewas seusai diperas, dianiaya hingga dipaksa onani menggunakan balsem, oleh sesama tahanan.
Baca Juga:
Tahanan Asal Tapteng Meninggal di Lapas Bekasi, Keluarga Curiga Ada yang Tidak Wajar
Leonardo diketahui saat itu merupakan petugas penjaga ruang tahanan.
Dalam kasus ini, ada enam orang terdakwa yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, penganiayaan Tejeda Hendra Syahputra berawal pada November 2021 lalu.