Wahanaadvokat.com | Penasehat hukum 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Padang-Sicincin, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan keberatan atas penahanan lanjutan kliennya.
Keberatan atas lanjutan penahanan tersebut diajukan oleh tiga tersangka berinisial Na, AH, dan SB ke Kejati Sumbar di Padang melalui penasihat hukumnya Poniman Cs.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Hari ini kami mengajukan keberatan atas lanjutan penahanan yang dilakukan oleh penyidik kejati terhadap tiga klien kami, dengan dasar aturan sesuai Pasal 123 ayat (1) KUHAP," kata Poniman, di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 123 KUHAP itu pihak keluarga, penasihat hukum serta tersangka berhak mengajukan keberatan terhadap penyidik yang melakukan penahanan.
Secara formil alasan pihak tersangka mengajukan keberatan karena sampai sekarang tidak pernah mendapatkan surat penetapan atas lanjutan penahanan.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Sementara dalam penetapan yang kami baca tertuang perintah dari Ketua Pengadilan Tipikor yang jelas menyatakan bahwa tembusan (surat) harus disampaikan ke keluarga," katanya lagi.
Sedangkan alasan materiil, katanya lagi, alasan penyidik melakukan penahanan karena pemeriksaan belum selesai. Sementara proses kasus sudah berjalan cukup lama.
"Hak-hak klien kami sebagai warga negara juga ada, kami perlu tahu apa yang menjadi dasar perpanjangan penahanan," katanya lagi.