Padahal, kata dia, proses sudah berlangsung lama mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya penetapan tersangka.
"Dengan hal tersebut, maka kami menilai seharusnya kejati telah mengantongi bukti-bukti yang kuat, jadi kenapa harus diulur-ulur terus. Harusnya segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya pula.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Poniman juga menjelaskan ketiga tersangka yang menjadi kliennya merupakan lanjut usia (lansia), bahkan salah satunya yang berinisial AH dalam kondisi sakit. Sehingga dinilai mustahil akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan lagi perbuatannya sebagaimana alasan penahanan seorang tersangka.
Poniman mengatakan lanjutan penahanan terhadap kliennya itu telah dilakukan mulai dari 30 Januari-28 Februari 2022.
"Sejauh ini klien kami bertindak kooperatif, juga tidak ikut menempuh jalur praperadilan. Kami hanya mengajukan keberatan terhadap lanjutan penahanan ini," katanya pula.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Ia mengatakan setelah memberikan surat keberatan tersebut, pihaknya akan menunggu balasan dari kejati selama tiga hari usai pemberian surat, jika tidak dibalas maka akan menempuh langkah hukum lain serta melayangkan surat ke Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengatakan pihaknya telah menerima surat keberatan tersebut dan akan diteruskan ke pimpinan.
Dia menegaskan bahwa Kejati Sumbar memproses perkara dugaan korupsi yang ditaksir telah menimbulkan kerugian hingga Rp28 miliar itu telah dilakukan sesuai aturan dan ketentuan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan 13 orang sebagai tersangka sesuai bukti yang dimiliki oleh penyidik.