Sebelumnya GP Ansor menyatakan jika kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang menewaskan enam orang di KM 50 Cikampek merupakan bentuk tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Dengan demikian, GP Ansor menyatakan jika penembakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.
Baca Juga:
MA Bebaskan 2 Polisi di Kasus Km 50, Laskar FPI Ngaku Tidak Kaget
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022). Dalam pandangan dia, aparat telah bertindak sesuai kewenangannya.
Abdul melanjutkan, insiden di KM 50 tidak akan menimbulkan korban jiwa apabila anggota FPI taat dan patuh pada aturan hukum.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Kata dia justru sebaliknya, anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif kepada aparat yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. [tum]