Wahanaadvokat.com | Kuasa Hukum sopir artis Vanessa Angel yang menjadi terdakwa yakni Tubagus Joddy belum menyiapkan saksi yang meringankan dalam perkara hukum yang kini kasusnya sudah disidangkan di PN Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Yang sudah masuk BAP sekitar 11 orang saksi. Itu saksi dari JPU. Untuk saksi yang meringankan belum. Kami akan koordinasi bertemu dengan terdakwa langsung," kata Kuasa hukum Tubagus, Eko Wahyudi di Jombang, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga:
Hari Ini, Yusril Bakal Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli di Kasus SYL
Ia mengemukakan, dalam sidang perdana yang digelar di PN Kabupaten Jombang itu, juga tidak disiapkan eksepsi, sebab dirinya juga baru ditunjuk oleh Majelis Hakim sebagai kuasa hukum dari Tubagus.
"Kan untuk advokat nya penunjukan dari pengadilan. Kami baru mendapatkan dakwaan dan pasal yang didakwakan, tidak ada eksepsi langsung pemeriksaan saksi. Bukti-bukti kami akan buat di pledoi nanti. Eksepsi tidak ada," ujar Eko.
Ia juga menambahkan secepatnya akan bertemu dengan terdakwa Tubagus untuk membahas isi dakwaan tersebut. Karena baru ditunjuk, ia pun baru mengetahui isi dakwaan. Dengan bertemu Tubagus, nantinya bisa dibahas termasuk apakah peristiwa sesuai dengan BAP atau tidak.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adi Prasetyo dalam dakwaan juga menjelaskan kronologi kejadian kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31).
Dijelaskan di dakwaan, selain Tubagus, bahwa di dalam mobil itu ada Vanessa, suaminya Febri, Gala Sky Andriansyah (satu tahun, tujuh bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21).
Vanessa dan keluarganya berangkat dari Jakarta, mengendarai satu unit mobil Pajero Sport berwana putih dengan nomor polisi B-1264-BJU menuju Surabaya.