Rombongan sempat beberapa kali berhenti di rest area karena Febri mengantuk meminta Tubagus untuk menggantikan menyetir mobil.
Saat menyetir, Tubagus juga sempat membuat perbaruan status di Instagram story dan membalas WhatsApp memberi tahu orangtua nya jika masih mengemudikan mobil.
Baca Juga:
Hari Ini, Yusril Bakal Diperiksa Jadi Saksi Meringankan Firli di Kasus SYL
Selain itu, saat mengemudikan mobil Tubagus juga tidak memerhatikan batas kecepatan. Saat itu, batas kecepatannya hingga 125 kilometer per jam, padahal batas kecepatan maksimal adalah 80 km/jam dan minimal adalah 60 km/jam.
Tubagus juga diketahui mengantuk saat mengemudikan mobil, namun tidak menghentikan laju kendaraan nya hingga kemudian mobil yang dikemudikan nya mengalami kecelakaan di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saat itu, terdakwa sedang mengemudikan mobil dan mengantuk berat. Dengan laju 125 km/jam lalu hilang kendali. Banting setir ke kiri dan menghantam pembatas jalan menyebabkan mobil berputar dua arah dua kali dan berhenti di posisi hadap berlawanan. Terdakwa menyadari sudah melebihi batas maksimal serta bermain telepon seluler. Saat bermain adalah tindakan berbahaya, tapi tetap melakukan hal tersebut," papar Jaksa Adi Prasetyo.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia yakni Vanessa dan suami. Sedangkan Gala dan pengasuhnya termasuk terdakwa Tubagus juga mengalami luka.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, jaksa mendakwa dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, juga Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [tum]